Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Tiga Regulasi Strategis Kota Pekanbaru, Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum dan Efektivitas Kebijakan Daerah

COVER NOVEMBER

Pekanbaru — Proses harmonisasi regulasi kembali digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rapat yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (14/11), Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru membahas tiga rancangan regulasi prioritas yang berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, dan pengaturan lalu lintas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam pembukaan, Kadiv P3H menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan mekanisme penting untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa Perda dan Perwako yang dihasilkan nantinya harus memberikan kepastian hukum serta mendukung visi-misi pembangunan Kota Pekanbaru secara berkelanjutan.

Tiga rancangan regulasi yang dibahas antara lain: Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi, serta Ranperwako tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Kota Pekanbaru. Setiap rancangan ditelaah secara substansial oleh tim P3H Kemenkum Riau bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Setda Pekanbaru.
Dalam pembahasan Ranperda Penyandang Disabilitas, tim menekankan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Beberapa ketentuan mengenai sanksi administratif juga dipertanyakan untuk memastikan kejelasan dan kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak penyandang disabilitas.

Pembahasan juga menghasilkan sejumlah catatan penting terkait Ranperda Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi. Tim menegaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Judul rancangan pun direkomendasikan untuk disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi” agar lebih tepat secara terminologi hukum.
Sementara itu, Ranperwako Pembatasan Operasional Kendaraan Barang dinilai telah disusun berdasarkan Pasal 93 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, beberapa ketentuan penormaan masih perlu diperjelas, terutama mengenai perujukan pasal dan batasan waktu operasional kendaraan barang, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional dan efektif dalam mengatur arus lalu lintas kota.

Seluruh rangkaian harmonisasi berlangsung dengan lancar dan penuh kolaborasi. Pemerintah Kota Pekanbaru dan tim perancang dari Kemenkum Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menyempurnakan regulasi yang responsif, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Proses harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik.

IMG 20251114 WA0053

IMG 20251114 WA0054

IMG 20251114 WA0055

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI