
INDRAGIRI HULU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (1/9/2025) di Kantor Bupati Indragiri Hulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, H. Syahruddin S.Sos., MT., jajaran staf ahli bupati, asisten administrasi umum, kepala dinas, serta jajaran Bagian Hukum Setda Indragiri Hulu.
Dalam audiensi, Kadiv P3H menegaskan manfaat hadirnya Posbakum di desa dan kelurahan, yakni memberikan akses keadilan yang lebih dekat bagi masyarakat. Melalui Posbakum, warga dapat memperoleh layanan konsultasi dan informasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat maupun Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Pj. Sekretaris Daerah Indragiri Hulu menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa Kabupaten Indragiri Hulu kini berhasil menuntaskan pembentukan Posbakum di seluruh desa/kelurahan. Hal ini menjadikan Indragiri Hulu sebagai salah satu daerah yang sepenuhnya siap dalam menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Asisten Administrasi Umum menambahkan pentingnya memastikan pendampingan Posbakum oleh PBH yang sudah terakreditasi dan terverifikasi. Dengan demikian, kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih terjamin.
Kegiatan koordinasi ini berlangsung dengan lancar dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang adil, merata, dan mudah dijangkau di Kabupaten Indragiri Hulu.




