Pekanbaru – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dina Rasmalita didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Efa Susanti, menerima kunjungan kerja dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Setda Kab. Rohil), Arbaen, beserta jajaran pada Jumat (17/01/2025) bertempat di Ruang Kadiv P3H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa hal strategis, di antaranya: 1. Mekanisme Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 – Kadiv P3H memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses pengharmonisasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) – Konsultasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda yang telah diterbitkan oleh Kabupaten Rokan Hilir melalui analisis mendalam dan evaluasi yang komprehensif; 3. Pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) – Diskusi juga mencakup panduan dalam pengisian IRH, yang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dina Rasmalita menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Bagian Hukum Setda Kab. Rohil perlu terus diperkuat untuk mendukung optimalisasi pelayanan hukum dan penyusunan regulasi yang efektif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami siap mendukung Kabupaten Rokan Hilir dalam proses harmonisasi, evaluasi, dan reformasi hukum agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi asas legalitas, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv P3H dalam kesempatan tersebut.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan