
Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan dan Pimpinan Tinggi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Penguatan Subtansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundangan-Undangan Dan Pembinaan Hukum di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 secara daring Via Zoom Meeting di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Senin, (17/03/2025)
Kegiatan diikuti juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung dan Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita di ruang kerja masing-masing
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Nomor Sdm-05.Sm.02.03 Tahun 2025 Tentang Penetapan Peserta Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Dan Pembinaan Hukum Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025,maka dilaksanakan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan pelatihan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa “kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti perubahan organis dan tata kerja pada Kementerian Hukum, guna memberikan pemahaman seluruh tugas unit eselon I di wilayah, sehingga dapat meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat. Tidak lupa kepala badan mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tetap berkomitmen dan semangat dalam mengikuti pelatihan walau dalam situasi bulan Ramadhan dan sistem pembelajaran jarak jauh tidak mengurangi pemahaman terhadap materi yang diberikan dan dapat diimplementasikan dengan baik”
Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida juga memberikan sambutan dengan menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan, “Tujuan pelatihan tersebut adalah meningkatkan pemahaman para peserta pelatihan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah dapat menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan substansi tugas Unit Kerja Eselon I dengan di daerah dan agar meningkatkan kemampuan menganalisa perkembangan proses bisnis pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia”
“Kurikulum yang digunakan pada pelatihan kali ini, terdiri dari 26 Jam Pelajaran termasuk diskusi kelas, diskusi antar kelompok dan penyusunan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 6 hari menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.” tambah Mutia Farida
Kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 berlangsung tertib dan lancar

