
PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, membuka Rapat Konsultasi dan Koordinasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Sekretariat DPRD Kabupaten Siak, serta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya proses konsultasi dan koordinasi dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif.
Diskusi rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan dalam rangka pembahasan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak. Pembahasan tersebut diarahkan agar penyusunan regulasi daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD dapat menyusun peraturan daerah yang harmonis, implementatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.
