Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kepastian Hukum dalam Perencanaan Ranperda Kabupaten Siak

MEI 2026 3

PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, membuka Rapat Konsultasi dan Koordinasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Sekretariat DPRD Kabupaten Siak, serta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya proses konsultasi dan koordinasi dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif.

Diskusi rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan dalam rangka pembahasan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak. Pembahasan tersebut diarahkan agar penyusunan regulasi daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat juga dijelaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD dapat menyusun peraturan daerah yang harmonis, implementatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.

IMG 5719

IMG 5722

IMG 5723

IMG 5728

IMG 5742

IMG 5746

IMG 5747

IMG 5751

IMG 5753

IMG 5759

IMG 5760

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI