Rengat, 29 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendirian Perseroan Perseorangan (PP) serta mendukung penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu pada Selasa (29/4/2025).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Disperindag Inhu, Ergusfian; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhu, Suyono; serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau, antara lain Johan Manurung (Kepala Divisi Pelayanan Hukum) dan Dewi Sri Wahyuni (Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum/AHU).
Dalam sambutannya, Nur Ichwan mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan pendirian Perseroan Perseorangan sebagai upaya memperkuat legalitas usaha. “PP memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum yang sah. Ini akan membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan dan pasar,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ekonomi desa, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong percepatan pembentukan badan hukum koperasi KDMPmelalui fasilitasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Kepala Disperindag Inhu, Ergusfian, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Riau agar pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses layanan pendirian PP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhu, Suyono, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas UMKM merupakan prioritas pemerintah daerah. “Dengan dukungan pendirian PP, kami berharap UMKM di Inhu dapat naik kelas dan lebih kompetitif,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Inhu siap mendukung target pemerintah pusat dalam pembentukan 80 ribu KDMP secara nasional hingga Juli 2025. “Kami memiliki 16 kelurahan dan 178 desa. Sosialisasi KDMP terus kami gesa, termasuk koordinasi aktif dengan NPAK,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi produk budaya dan kearifan lokal masyarakat Inhu. Pemerintah Kabupaten Inhu saat ini telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis untuk produk Nanas Madu Sukajadi Indragiri dan Kopi Talang Mamak.
Terakhir Kanwil Kemenkumham Riau menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pendampingan dan pelatihan terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual di wilayah Inhu. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melestarikan warisan budaya daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Inhu diharapkan semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan kegiatan usaha mereka.