
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili Perancang Ahli Madya Wenda Hartanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/04/2025). Agenda rapat adalah Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pemajuan Kebudayaan Melayu Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Pj Sekdaprov Riau Taufiq Oesman Hamid menyampaikan beberapa hal :
a.Bahwa Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, antara lain nomenklatur peraturan, substansi peraturan, azas pembentukan, tujuan, prinsip atau pedoman, pengaturan ruang lingkup dan upaya atau tahapan, serta uraian objek kebudayaan.
b.Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan kewenangan kepada daerah dalam pemajuan kebudayaan. Ada 18 pasal yang memberikan kewenangan tersebut. Objek pemajuan kebudayaan dalam UU ini yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
c.Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.memberikan kewenangan kepada daerah dalam pemajuan kebudayaan Ada 18 pasal yang memberikan kewenangan tersebut. Objek pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang ini yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional
Terakhir Pj Sekdaprov Riau Taufiq Oesman Hamid menyampaikan bahwa Di Provinsi Riau sudah menjadi kewajiban untuk membudidayakan kebudayaan yang mencerminkan nilai leluhur melayu yang harus dilestarikan. Nilai luhur melayu ini merupakan hal yang meninggikan harkat dan martabat daerah serta meningkatkan kesatuan bangsa
Kegiatan Rapat Paripurna ini diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Riau, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal Wilayah Riau dan Alim ulama serta tokoh masyarakat.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #AksiNyataSejahtera



