Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda mengikuti zoom Peacemaker Training sebagai PIC dari Riau yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Selasa (03/06/25)
Kegiatan Peacemaker Training batch satu di ikuti oleh 10 orang peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah dari Provinsi Riau, dan Pemateri pada masing-masing kelas Moderator dari BPHN, Peserta Peacemaker Training serta Tim Penyuluh Hukum
Materi sesi satu Pengantar Negara dan Pancasila di mulai pukul 10.00-11.30 wib. Negara hukum Pancasila adalah konsep negara yang menerapkan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ini berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan.
Sesi kedua Pengantar Singkat Hukum Pidana pukul 12.30-14.00 wib. Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan yang dilarang dan diancam sanksi, dengan tujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban sosial. Hukum pidana menetapkan apa yang dianggap sebagai tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Sesi ketiga Pengantar Singkat Hukum Perdata mulai pukul 14.00-15.30 wib. Hukum perdata adalah cabang hukum privat yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam konteks hubungan sipil, seperti perjanjian, kepemilikan properti, dan tanggung jawab hukum. Hukum ini fokus pada hak dan kewajiban individu dalam hubungan tersebut, serta menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa.
Kegiatan Peacemaker Training Batch I Hari Pertama berjalan lancer dan tertib
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana