
Kantor Wilayah Hukum Riau melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pemungutan Pajak Daerah, Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Pokja 1 Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Zoom Meeting.
Rapat ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Kepala Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti turut hadir secara virtual sebagai pemrakarsa, menandai sinergi yang erat antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam memperkuat tata kelola pajak daerah.
Dalam pembahasannya, tim Kanwil menyampaikan sejumlah catatan penting terkait materi muatan serta teknis penulisan Ranperbup. Salah satu poin utama adalah peninjauan terhadap judul rancangan. Kanwil memberikan dua opsi penyesuaian, yaitu apakah judul mengikuti konsideran menimbang pada naskah awal atau menyesuaikan norma Pasal 97 ayat (1) Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan judul ini menjadi bagian fundamental untuk memastikan konsistensi antara konsideran, aturan dasar, dan ruang lingkup pengaturan.
Selain itu, analisis Kanwil juga menyoroti perlunya penyempurnaan terhadap materi muatan yang akan diatur dalam Ranperbup sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa aspek seperti pengawasan, mekanisme pemungutan, hingga pemberian keringanan Pajak Daerah diusulkan untuk ditinjau ulang. Tim juga memberikan masukan terkait penulisan definisi, ragam bahasa, dan ketentuan umum guna memastikan naskah regulasi lebih sistematis dan mudah dipahami.
Pemrakarsa dari Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan kesepakatannya untuk melakukan perbaikan sesuai masukan yang diberikan dalam sesi harmonisasi. Komitmen tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas, operasional, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pajak daerah secara efektif.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, Ranperbup tentang Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan dapat dilanjutkan proses pembentukannya. Kanwil Hukum Riau menegaskan bahwa pendampingan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan regulasi yang terbentuk berkualitas dan tepat sasaran. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan aturan yang akuntabel, transparan, dan berbasis kepastian hukum.






