
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri diskusi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau terkait inventarisasi kebutuhan, hambatan, dan kapasitas daerah dalam menyusun serta mengimplementasikan Peraturan Daerah, Kamis (11/8) di Ruang Rapat DPD Provinsi Riau.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua DPD Provinsi Riau, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Riau, akademisi dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau, wartawan Forum Pewarta Parlemen (Fopers) Pekanbaru, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Riau memaparkan beberapa poin penting, di antaranya permasalahan yang kerap muncul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah pusat yang sulit diimplementasikan di daerah, pentingnya keterlibatan komunitas adat dalam penyusunan Perda, serta regulasi pusat yang menjadi hambatan teknis di daerah.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dan perspektif dari peserta yang hadir, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.




