
Pekanbaru — Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Kampar, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
Dalam pembukaan, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperbup merupakan langkah krusial agar setiap peraturan yang dirumuskan selaras, tidak tumpang tindih, dan mendukung tujuan pembangunan Kabupaten Kampar. Harmonisasi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan daerah berada dalam bingkai hukum nasional yang berlaku.
Rapat membahas lima Ranperbup, yaitu: Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029; Perubahan atas Perbup Kampar No. 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 beserta pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional; Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Ranperbup mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan aspek legalitas, kewenangan, serta metodologi perancangan peraturan.
Dari hasil pembahasan, empat Ranperbup dinyatakan dapat dilanjutkan dengan sejumlah penyesuaian teknis, termasuk perbaikan redaksional dan penyempurnaan teknik perancangan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memiliki dasar kewenangan pembentukan, sehingga dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk dikaji ulang.
Tim Pokja Kanwil Kemenkum Riau juga menyepakati perubahan judul pada Ranperbup terkait kemampuan keuangan daerah menjadi Ranperbup tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Perubahan ini diperlukan agar substansi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif, mencerminkan sinergi kuat antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kanwil menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses penyempurnaan hingga seluruh Ranperbup siap difinalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








