
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Pembahasan Kinerja Tata Kelola Bidang Kenotariatan pada Kamis, 24 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Yankum. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta unsur pengawas kenotariatan.
Rapat ini digelar sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek dalam tata kelola kenotariatan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi notaris yang merangkap sebagai PPAT. Sejumlah persoalan menonjol teridentifikasi, di antaranya adalah ketidaktertiban administrasi terkait cuti, perpindahan, dan pensiun notaris; tidak adanya sistem penomoran surat masuk yang terintegrasi; hingga rendahnya kepatuhan dalam pelaporan anti pencucian uang, yang saat ini baru mencapai 83,31%.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara jumlah akta fidusia yang dilaporkan dan yang telah terdaftar, serta berbagai kendala teknis dan sistemik lainnya dalam pelaporan berkala oleh notaris. Terdapat pula temuan mengenai masih aktifnya notaris yang sudah tidak menjalankan tugas, belum tertibnya penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia atau pensiun, dan keterbatasan ruang penyimpanan arsip akta berusia lebih dari 25 tahun.
Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, seperti penyeragaman administrasi di seluruh kabupaten/kota, pengembangan sistem informasi terintegrasi, penguatan pengawasan bersama MPD dan MPW, penyesuaian regulasi terkait sanksi, dan penunjukan segera notaris penerima protokol. Penegakan disiplin juga menjadi sorotan penting, terutama bagi notaris yang tidak berada di wilayah kedudukannya.
Kepala Kanwil berharap agar hasil rapat dapat ditindaklanjuti secara konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.


