
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Orientasi Peserta Magang terkait Merek, Selasa (23/12), bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta magang mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari penguatan kesadaran dan kepatuhan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Materi orientasi disampaikan oleh Maria Jenny MP selaku jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, yang memaparkan secara rinci mengenai jenis-jenis merek, alasan umum penolakan permohonan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta strategi yang dapat dilakukan untuk menghindari penolakan merek. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait tata cara pendaftaran akun merek secara daring, tarif pendaftaran merek, hingga konsep puncak kekuatan merek dalam mendukung keberlangsungan dan daya saing usaha.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual serta peserta magang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan berlangsung dengan tertib serta lancar. Melalui orientasi ini, diharapkan peserta magang memiliki pengetahuan dasar yang kuat mengenai merek dan mampu menjadi agen literasi Kekayaan Intelektual di lingkungan masing-masing.


