
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Orientasi Peserta Magang terkait Desain Industri pada Selasa (23/12) bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan peningkatan pemahaman peserta magang terhadap berbagai rezim Kekayaan Intelektual, khususnya Desain Industri sebagai pelindung nilai estetika suatu karya.
Kegiatan orientasi ini dilaksanakan atas arahan dan dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi Kekayaan Intelektual sejak dini guna mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum. Melalui pembekalan ini, diharapkan peserta magang memiliki pemahaman dasar yang kuat mengenai perlindungan hukum atas hasil kreasi desain.
Materi disampaikan oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Maria Jenny MP, Aditya Nugraha, Muhammad Agung Franata, dan Fitre Nesi Syanur. Pemaparan mencakup pengertian Desain Industri sebagai salah satu aspek Kekayaan Intelektual yang melindungi tampilan luar suatu kreasi yang memiliki nilai estetis, bentuk, dan konfigurasi, disertai contoh-contoh konkret seperti bentuk botol dan perabot. Selain itu, dijelaskan pula kategori Desain Industri, manfaat perlindungannya, prosedur pendaftaran desain industri baru, tahapan permohonan, serta data yang harus diunggah dalam proses pendaftaran.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta magang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan berlangsung dengan tertib serta lancar. Melalui orientasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap peserta magang memperoleh wawasan komprehensif mengenai Desain Industri sebagai bagian penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.


