Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Orientasi Peserta Magang terkait Paten, Selasa (23/12), bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta magang mengenai sistem perlindungan paten di Indonesia sebagai bagian dari penguatan literasi Kekayaan Intelektual di kalangan generasi muda.
Materi disampaikan oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Maria Jenny MP, Aditya Nugraha, Muhammad Agung Franata, dan Fitre Nesi Syanur, yang mengulas secara komprehensif ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemaparan mencakup pengertian invensi, jenis paten (paten biasa dan paten sederhana), prinsip perlindungan paten, invensi yang tidak dapat diberi paten, hingga jangka waktu perlindungan, hak dan kewajiban pemegang paten, serta biaya layanan paten.
Melalui orientasi ini, peserta magang juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran paten, konsekuensi hukum apabila invensi tidak dilindungi, serta tahapan dan linimasa proses paten di Indonesia. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta diharapkan mampu membekali peserta magang dengan pengetahuan dasar paten guna mendukung pengembangan inovasi dan budaya perlindungan Kekayaan Intelektual.