
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan dan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif baju khas daerah, Rabu (10/9/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kanwil Kemenkum Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Pekanbaru yang berkomitmen menjaga warisan budaya daerah melalui perlindungan hukum. Menurutnya, pencatatan KIK merupakan langkah strategis agar identitas budaya tidak hanya terlindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, turut memaparkan gambaran umum mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa motif baju khas daerah dapat dilindungi melalui beberapa instrumen hukum, seperti Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), hak cipta, desain industri, maupun merek. Perlindungan ini bukan hanya untuk menjaga keaslian karya, tetapi juga mendukung branding Kota Pekanbaru dan penguatan UMKM lokal.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai teknis pencatatan dan strategi pemanfaatannya. Dijelaskan pula bahwa perlindungan hukum atas motif khas daerah akan membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif, sekaligus memperkokoh identitas budaya Pekanbaru di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti langkah ini dengan memetakan potensi karya budaya yang dapat segera dicatatkan dalam sistem kekayaan intelektual.
