
Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepatuhan pelaporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan pendampingan penginputan E-Report JDIH Tahun 2025 di DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh instansi melaksanakan kewajiban pelaporan tepat waktu sesuai ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pendampingan diawali dengan kunjungan ke Bagian Perundang-Undangan DPRD Kota Pekanbaru, di mana tim penyuluh hukum memberikan asistensi langsung kepada operator JDIH. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap instansi yang belum melakukan penginputan E-Report JDIH, mengingat batas akhir pelaporan ditetapkan pada 5 Februari 2026.
Dalam proses tersebut, tim melakukan pendampingan teknis hingga tahapan penginputan E-Report JDIH DPRD Kota Pekanbaru berhasil diselesaikan dan disubmit. Selain itu, dilakukan diskusi untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi operator, di antaranya pergantian personel yang menyebabkan sempat terjadinya kekosongan operator JDIH.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke DPRD Provinsi Riau dengan agenda serupa, yakni pendampingan tata cara penginputan E-Report JDIH Tahun 2025. Tim memberikan asistensi sekaligus membuka ruang diskusi terkait hambatan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kendala data dukung, serta faktor pimpinan yang sedang menjalankan tugas dinas luar daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung karena menjalankan tugas kedinasan lainnya, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Partisipasi tidak langsung tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dalam memastikan pengelolaan JDIH di daerah berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
Melalui pendampingan ini, diharapkan operator JDIH DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Provinsi Riau semakin memahami mekanisme pelaporan E-Report JDIH serta mampu mengatasi kendala teknis yang dihadapi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan JDIH Tahun 2025. Dukungan dan arahan pimpinan menjadi penguat sinergi antara Kementerian Hukum dan DPRD dalam mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.





