Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan pendampingan konsultasi penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RSUD Taluk Kuantan ke Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi P3H bersama tim perancang peraturan perundang-undangan menerima kunjungan konsultatif dari jajaran Kasubdit BLUD Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Agenda ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengatur pedoman pengelolaan pegawai dari tenaga profesional lainnya pada RSUD Taluk Kuantan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit BLUD Kemendagri menekankan harapannya agar Kanwil Kemenkum Riau dapat mendukung percepatan penyusunan regulasi sebagai bentuk pendampingan hukum yang responsif dan solutif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa Kanwil akan tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut ditegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN dan kewajiban penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
Kegiatan ini turut membahas rencana perubahan terhadap Perbup Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur tata cara penerimaan pegawai non-PNS, dan akan disesuaikan menjadi regulasi mengenai pengelolaan tenaga profesional lainnya di lingkungan BLUD RSUD.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan produktif, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang tepat, sesuai hukum, dan adaptif terhadap dinamika sistem pemerintahan ke depan.