
INDRAGIRI HULU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pendampingan langsung (on site) terhadap notaris dalam pengisian kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Rabu (20/8/2025), bertempat di kantor notaris Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Indragiri Hulu Roni Ermanto, anggota MPD Yurianto Irawan, serta tujuh orang notaris yang hadir untuk mengikuti pendampingan.
Dalam pendampingan tersebut, Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pentingnya pengisian kuisioner PMPJ sebagai bentuk mitigasi risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan hasil evaluasi, saat ini masih terdapat 10 notaris di Kabupaten Indragiri Hulu (42%) yang belum melakukan pengisian PMPJ. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Riau turun langsung memberikan bimbingan agar kewajiban ini dapat segera dipenuhi. Dari 10 notaris tersebut, tujuh orang hadir dan melakukan pengisian kuisioner, sementara tiga orang lainnya belum hadir dan akan ditindaklanjuti melalui MPD serta Pengurus Daerah INI.
Tim AHU menegaskan bahwa batas akhir pengisian PMPJ ditetapkan hingga 31 September 2025. Apabila notaris tidak melaksanakan kewajiban ini, maka sanksi berupa pembekuan akun notaris akan diberlakukan. Selain itu, Tim AHU juga menyampaikan rencana registrasi ulang akun notaris dan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Laporan Pelayanan Notaris yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2025.
Kegiatan pendampingan berjalan dengan baik dan lancar. Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendorong para notaris agar senantiasa patuh pada peraturan serta menjaga integritas profesi demi mendukung transparansi dan kepastian hukum.





