
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (18/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pelindungan dan pelestarian budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. Emmerson, Kepala Bidang Kebudayaan Andri Meirik beserta jajaran, Ketua Timja 1 Mirsahwal, serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya inventarisasi dan pencatatan budaya daerah sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas budaya masyarakat Riau.
Dalam kegiatan pendampingan, dibahas proses penyusunan deskripsi EBT untuk Jaluar dan Silek Pandekar Batuah yang akan didorong menjadi Kekayaan Intelektual Komunal. Pendampingan ini bertujuan agar budaya lokal tersebut memiliki pelindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya tarik wisata budaya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti potensi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) lainnya seperti rumah adat Kuantan Singingi yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi. Rumah adat yang tersebar di wilayah Kuantan Singingi direncanakan untuk diinventarisasi dan didorong menjadi bagian dari KIK serta dikembangkan melalui sektor UMKM agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, potensi budaya lain seperti Pengetahuan Tradisional (PT), unsur arsitektur tradisional, hingga lagu daerah khas Kuantan Singingi seperti “Melayang di Taluk Kuantan” juga menjadi perhatian untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya bagi generasi mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penggalian, pelestarian, dan publikasi budaya daerah sebagai identitas masyarakat Kuantan Singingi. Sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dinilai penting dalam memastikan proses pelindungan budaya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan serah terima sertifikat EBT Perahu Beganduang yang telah terbit dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pelestarian budaya dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Riau.




