Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pencatatan KIK dan EBT Kuantan Singingi untuk Pelindungan Budaya Daerah

MEI 2026 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (18/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pelindungan dan pelestarian budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. Emmerson, Kepala Bidang Kebudayaan Andri Meirik beserta jajaran, Ketua Timja 1 Mirsahwal, serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya inventarisasi dan pencatatan budaya daerah sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas budaya masyarakat Riau.

Dalam kegiatan pendampingan, dibahas proses penyusunan deskripsi EBT untuk Jaluar dan Silek Pandekar Batuah yang akan didorong menjadi Kekayaan Intelektual Komunal. Pendampingan ini bertujuan agar budaya lokal tersebut memiliki pelindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya tarik wisata budaya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti potensi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) lainnya seperti rumah adat Kuantan Singingi yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi. Rumah adat yang tersebar di wilayah Kuantan Singingi direncanakan untuk diinventarisasi dan didorong menjadi bagian dari KIK serta dikembangkan melalui sektor UMKM agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, potensi budaya lain seperti Pengetahuan Tradisional (PT), unsur arsitektur tradisional, hingga lagu daerah khas Kuantan Singingi seperti “Melayang di Taluk Kuantan” juga menjadi perhatian untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya bagi generasi mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penggalian, pelestarian, dan publikasi budaya daerah sebagai identitas masyarakat Kuantan Singingi. Sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dinilai penting dalam memastikan proses pelindungan budaya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan serah terima sertifikat EBT Perahu Beganduang yang telah terbit dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pelestarian budaya dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Riau.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 18.34.18

 

WhatsApp Image 2026 05 18 at 18.34.18 1

 

WhatsApp Image 2026 05 18 at 18.34.19

 

WhatsApp Image 2026 05 18 at 18.34.19 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI