Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita menggelar diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di Ruang Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Diskusi ini dihadiri oleh Kepala DPMK Kabupaten Siak beserta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Ekonomi Kampung. Dalam pertemuan tersebut, Kadiv P3H, Dina Rasmalita menyampaikan pentingnya dukungan dan dorongan dari DPMK dalam pembentukan Posbankumdes, sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat desa. Selain itu, pihaknya juga mengajak kepala desa dan lurah di Kabupaten Siak untuk turut serta dalam ajang Paralegal Justice Award serta mempercepat pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kabupaten Siak sendiri memiliki 15 desa/kelurahan binaan yang telah memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan DPMK Siak, diharapkan pembentukan Posbankumdes serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dapat terwujud secara optimal.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penguatan akses bantuan hukum dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.