
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmennya dalam membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Aula Kantor Camat Bukit Raya, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Bukit Raya yang menyambut baik inisiatif ini serta menegaskan dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap percepatan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan. Komitmen ini sebelumnya ditegaskan oleh Wali Kota Pekanbaru pada Rakor Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru, di mana pada 4 September 2025 seluruh kelurahan resmi memiliki Posbankum, termasuk di Kecamatan Bukit Raya.
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, dan Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Weny Frianti, sebagai narasumber, dengan Ariston sebagai moderator. Turut hadir lurah se-Kecamatan Bukit Raya, forum RT/RW, paralegal, serta masyarakat penerima layanan bantuan hukum.
Melalui sosialisasi bertema Bantuan Hukum Gratis dan Posbankum, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum dan manfaat keberadaan Posbankum bagi masyarakat tidak mampu. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang direspons antusias oleh peserta, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap pemenuhan hak atas keadilan.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak mereka atas bantuan hukum gratis, sehingga tujuan mewujudkan akses keadilan yang merata dapat tercapai di seluruh Kota Pekanbaru.




