
DUMAI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kota Dumai menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (25/8/2025), bertempat di Kantor Wali Kota Dumai.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Dumai, Yusrizal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Riau dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Tim Kanwil Kemenkum Riau melalui Penyuluh Hukum, Ariston Hotman Turnip, memaparkan materi mengenai regulasi, prosedur, serta manfaat keberadaan Posbakum. Ia menegaskan bahwa Posbakum merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bagian Tata Pemerintahan, para lurah se-Kota Dumai, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Fokus utama pertemuan ini adalah menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung percepatan pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan di Kota Dumai.
Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya. Langkah ini juga sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara atas keadilan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat jaringan bantuan hukum di tingkat daerah.




