
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan pada Jumat (15/8/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan langkah penting dalam upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh camat se-Kota Pekanbaru dan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Pekanbaru, Ahmad Fikri. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan antara Kakanwil Kemenkum Riau dengan Wali Kota Pekanbaru pada 7 Agustus 2025 lalu yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa syarat pembentukan Posbakum meliputi adanya SK Kelompok Kadarkum, SK Pembentukan Posbakum beserta penugasan paralegal, dukungan sarana dan prasarana layanan, serta penandaan lokasi melalui Google Maps. Seluruh SK Posbakum dan SK Kadarkum ditargetkan sudah terkumpul pada 21 Agustus 2025.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh kelurahan di Pekanbaru dapat segera memiliki Posbakum sehingga masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat jaringan bantuan hukum di tingkat kelurahan.


