
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan legalitas usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Riau. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan “Temu Raya Boga Riau 2026” yang diselenggarakan DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Riau, Kanwil Kemenkum Riau menghadirkan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan sebagai solusi kemudahan berusaha bagi pelaku UMK.
Kegiatan ini mendapat atensi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelaku usaha jasa boga memiliki badan hukum yang sah agar memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta peningkatan kepercayaan mitra usaha.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir sebagai narasumber. Materi mengenai Perseroan Perorangan disampaikan oleh Ariston Turnip, yang memaparkan dasar hukum, kemudahan pendirian bagi usaha mikro dan kecil, serta prosedur pendaftaran melalui sistem AHU Online.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Dengan proses yang sederhana dan biaya yang relatif terjangkau, pelaku usaha dapat meningkatkan status usahanya menjadi lebih profesional dan terlindungi secara hukum.
Selain penyampaian materi, jajaran Kanwil Kemenkum Riau juga membagikan brosur panduan pendaftaran serta membuka sesi konsultasi interaktif. Para peserta, khususnya pelaku usaha jasa boga, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendirian dan manfaat Perseroan Perorangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dan pelaku usaha, mendorong kemudahan berusaha melalui legalitas yang jelas dan terstruktur. Sinergi dengan organisasi pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMK yang tangguh, berdaya saing, dan berlandaskan kepastian hukum.



