Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pemahaman Verifikasi Substantif melalui Seminar OSS Bersama Notaris se-Riau

FEBRUARI 2026

Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pemahaman dan kapasitas para notaris dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum melalui Seminar OSS bertajuk Serba Serbi RUPS dan Solusi Praktis dalam Verifikasi Substantif pada Perubahan PT dan Perizinan OSS RBA Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Seminar tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, beserta jajaran. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pengurus Wilayah Riau Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan diikuti oleh sekitar 320 peserta yang terdiri dari notaris, anggota luar biasa, serta perwakilan instansi terkait.

Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara pembukaan yang meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne dan Mars INI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia, serta sambutan Ketua Pengwil INI Riau, Rina Hamzah. Suasana seminar berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, mencerminkan tingginya perhatian para notaris terhadap dinamika regulasi terbaru di bidang administrasi hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya pemahaman substantif bagi notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia menyampaikan bahwa notaris tidak hanya dituntut cermat dalam aspek formil pembuatan akta, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap substansi hukum serta implikasi yuridis dari setiap perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan administrasi hukum yang akuntabel, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum. Verifikasi substantif menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya, bukan sekadar pemenuhan administratif.

Kegiatan seminar ini juga diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber kompeten, antara lain Rahmat Eldian dari DPMPTSP yang membahas perizinan OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, serta dua narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Asep Januar Gumilang dan Mega Fitriya, yang mengulas aspek sistem informasi dan dukungan strategis regulasi AHU.

Melalui seminar ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap terbangun kesamaan pemahaman antara Kementerian Hukum dan para notaris dalam praktik terbaik penyelenggaraan RUPS, perubahan badan hukum, serta pemanfaatan sistem OSS RBA. Ke depan, informasi dan pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan dapat disebarluaskan lebih lanjut melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat luas semakin memahami manfaat dan mekanisme pemanfaatan OSS dalam pelayanan perizinan dan administrasi badan usaha. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Riau.

IMG 3616

IMG 3680

IMG 3699

IMG 6364

IMG 6375

IMG 6387

IMG 6392

IMG 6399

IMG 6408

IMG 6417

IMG 6431

IMG 6452IMG 6454

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI