
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di LP3I Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya pada institusi pendidikan vokasi.
Kegiatan koordinasi diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau yang diterima langsung oleh Ketua Bidang Kerja Sama LP3I Pekanbaru, Ibu Rosi Qolbi. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yakni membahas rencana kerja sama kelembagaan serta inisiasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah pengelolaan dan pendampingan KI di lingkungan kampus.
Dalam koordinasi tersebut, tim Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan Sentra KI, mulai dari penyusunan Surat Keputusan pembentukan, struktur organisasi Sentra KI, hingga peran pendamping yang akan membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, disampaikan pula contoh draf PKS dan draf SK Sentra KI, serta penjelasan bahwa keberadaan Sentra KI akan mempermudah dan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara terpisah menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam menumbuhkan budaya sadar KI serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI dari kalangan akademisi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan LP3I Pekanbaru dalam memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, sejalan dengan meningkatnya karya ilmiah dosen yang telah terdaftar hak ciptanya.



