
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riau Akbar pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas sinergi dengan perguruan tinggi guna memperkuat pelindungan serta pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ke STIE Riau Akbar yang disambut oleh Wakil Ketua I STIE Riau Akbar, Bapak Teuku Reza Kurniawan, S.E., M.M. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yakni membahas rencana pembentukan PKS serta inisiasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI bagi sivitas akademika.
Dalam kesempatan tersebut, pihak STIE Riau Akbar menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI dan menyampaikan dukungan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Bapak Teuku Reza Kurniawan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan menyampaikan kepada Ketua STIE Riau Akbar terkait pembentukan Surat Keputusan Sentra KI serta kesiapan mengikuti Zoom Meeting lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran, pelindungan, dan pemanfaatan karya intelektual. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan STIE Riau Akbar dalam mendukung ekosistem inovasi dan peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual dari dunia pendidikan.



