Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Sains dan Teknologi Indonesia pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi guna mendukung pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ke Universitas Sains dan Teknologi Indonesia yang disambut oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Bapak Dr. Tongkis Nasution. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu membahas rencana pembentukan PKS serta inisiasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI bagi sivitas akademika.
Ketua LPPM Universitas Sains dan Teknologi Indonesia menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Bapak Dr. Tongkis Nasution juga menyampaikan komitmen pihak universitas untuk segera membentuk Surat Keputusan Sentra KI serta kesiapan mengikuti Zoom Meeting lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran, pelindungan, dan pengelolaan karya intelektual hasil penelitian dan inovasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Sains dan Teknologi Indonesia dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.



