
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan koperasi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi melalui Perlindungan Merek Kolektif” yang dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus koperasi, mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas produk sekaligus instrumen hukum untuk meningkatkan daya saing di pasar. Edukasi ini juga diharapkan dapat mendorong koperasi untuk lebih aktif memanfaatkan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, yang hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Yuliana Manulang menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga terkait merupakan langkah strategis untuk memperluas layanan edukasi, pendampingan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting sebagai simbol identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi produk koperasi.
Selain itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai, Teddy Ramby, yang turut hadir sebagai narasumber, memaparkan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat berbasis koperasi dan potensi lokal. Program tersebut didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan serta pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, Dr. Benny Akbar, menekankan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual yang dapat memperkuat identitas dan daya saing produk koperasi. Dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif, produk koperasi tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual serta kepercayaan konsumen.
Kegiatan yang diikuti oleh pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Dumai ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapatkan respons positif dari para peserta. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.





