Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan koperasi dan pelaku usaha, melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi Melalui Perlindungan Merek Kolektif”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Siak sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk koperasi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.
Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual Komunal dan perlindungan merek. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman koperasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama produk koperasi.
Pembukaan kegiatan dilaksanakan oleh Ketua Tim Pokja 2 Bidang Kekayaan Intelektual, Aditya Nugraha, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa merek kolektif memiliki peran penting sebagai simbol kualitas, identitas, dan reputasi bersama yang dimiliki oleh anggota koperasi. Perlindungan melalui pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dihasilkan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran produk di tingkat regional maupun nasional.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, T. Musa, sebagai narasumber yang memaparkan pentingnya penguatan koperasi dan UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat karena mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta memberikan nilai tambah bagi produk lokal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui merek kolektif, menjadi langkah strategis dalam menjaga identitas dan kualitas produk koperasi. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi akan memiliki pengakuan yang jelas, standar kualitas yang terjaga, serta perlindungan dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Normah, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing produk koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Seluruh rangkaian kegiatan yang diawali dengan registrasi peserta dan pre-test, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif, hingga penutupan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta memberikan respons positif serta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan identitas produk koperasi di Kabupaten Siak.