
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Padang Mutung, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini berfokus pada pemahaman terkait bantuan hukum gratis serta penguatan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa. Penyuluhan berlangsung di Aula Kantor Desa Padang Mutung dan mendapatkan antusiasme dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal, yang turut menjadi narasumber. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Padang Mutung, Abdul Muis, yang mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Riau dan LBH FMMI dalam memberikan akses edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan posbankum di desa menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat.
Ketua LBH FMMI, Tatin Suprihatin, sebagai narasumber pertama, menyampaikan materi mengenai Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin. Ia menekankan bahwa LBH FMMI, sebagai lembaga terakreditasi, siap memberikan layanan hukum profesional bagi warga yang membutuhkan, baik berupa konsultasi, pendampingan, maupun advokasi.
Penyuluhan dilanjutkan dengan paparan dari Penyuluh Hukum Kanwil Riau terkait pelaksanaan Posbankum di Desa Padang Mutung. Disampaikan bahwa desa telah memenuhi sebagian besar syarat pendirian posbankum, namun beberapa aspek seperti tagging lokasi serta dokumentasi sarana prasarana masih perlu dilengkapi. Selain itu, dua dari tiga paralegal desa telah mengikuti Diklat Paralegal Khusus yang digelar Kanwil Riau pada Oktober 2025 sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.
Dalam materinya, Penyuluh Hukum menegaskan bahwa Posbankum berfungsi sebagai wadah penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan profesional. Selama ini, penyelesaian masalah kerap dilakukan secara informal tanpa arsip yang jelas. Kehadiran posbankum memungkinkan desa menyediakan layanan informasi hukum, mediasi, advokasi dasar, hingga rujukan ke advokat LBH sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa petugas posbankum merupakan bagian dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini menjadi representasi pelayanan dari masyarakat untuk masyarakat, mengingat tokoh-tokoh tersebut adalah pihak paling dekat dengan warga. Posbankum juga tidak hanya menangani kasus, tetapi turut memberikan edukasi dan peningkatan kapasitas hukum bagi warga desa.
Kegiatan penyuluhan berlangsung tertib dan lancar. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan melalui pendampingan, penyuluhan hukum, dan penguatan kapasitas Posbankum. Kolaborasi dengan LBH terakreditasi serta stakeholder terkait lainnya akan terus diperluas demi memastikan masyarakat desa memperoleh layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan berkeadilan.


