Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat literasi hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM di Ruang Rapat Kadiv Yankum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai pendirian dan pengelolaan Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021.
Febri Mujiono menegaskan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan di Riau saat ini baru mencapai sekitar 5.600 entitas. Angka tersebut masih jauh dari potensi 46.486 UMKM yang ada di Provinsi Riau. "Kita ingin semakin banyak pelaku UMKM yang berbadan hukum sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendapatkan akses permodalan yang lebih baik," ujarnya.
Sosialisasi ini menekankan beberapa hal penting, di antaranya:
-
Kemudahan dan manfaat mendirikan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
-
Dukungan pemerintah melalui OSS berbasis risiko untuk mempercepat proses perizinan.
-
Peran Kanwil dalam memberikan pendampingan teknis dan perluasan informasi agar semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan badan usahanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target pendaftaran Perseroan Perorangan, mendukung iklim usaha yang sehat, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.