
Siak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turut hadir dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan Sektor Bongkar Muat yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak pada Selasa (16/9/2025). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Dr. H. Fauzi Asni, M.Si., dan dihadiri oleh jajaran lintas sektor, termasuk Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Satgas Ketenagakerjaan Polda Riau, Bagian Hukum Setda, Satpol PP, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Kodim 0322/Siak, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat koordinasi ini membahas penyelesaian perselisihan kewenangan kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) di Kabupaten Siak yang telah berlarut-larut dan tidak dapat diselesaikan secara internal. Saat ini terdapat empat kepengurusan DPP FSPTI-KSPSI yang memicu dualisme dan berdampak pada terganggunya aktivitas bongkar muat barang di wilayah setempat.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau menjadi penting untuk memberikan pandangan hukum dan memastikan penyelesaian yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Bupati Siak Nomor 134 Tahun 2020 tentang Tarif Bongkar Muat Barang yang bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan berusaha, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Siak.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk mendorong penyelesaian sengketa secara tuntas demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, mendukung kelancaran roda perekonomian daerah, serta memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sektor bongkar muat.



