
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong perlindungan hukum bagi produk lokal melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan merek kolektif. Kegiatan koordinasi yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak ini bertujuan memperkuat daya saing UMKM sekaligus melindungi warisan budaya daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung kegiatan ini secara tidak langsung dengan memberikan arahan dan pendampingan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, yang hadir memimpin jalannya koordinasi. Partisipasi Kanwil memastikan setiap langkah pendaftaran IG dan merek kolektif berjalan sesuai regulasi dan prosedur DJKI.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan kunjungan Kepala Bidang KI ke Disperindag Kabupaten Siak, menyampaikan potensi IG untuk produk Tenun Siak dan Tanjak Siak. Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil memberikan bimbingan teknis terkait penyusunan deskripsi IG dan pembentukan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai syarat administrasi pendaftaran.
Kepala Disperindag Kabupaten Siak, Tengku Musa, menyampaikan bahwa Tenun Siak dan Tanjak Siak telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Lima motif khas Tenun Siak yang menjadi fokus perlindungan adalah Pucuk Rebung, Itik Pulang Petang, Bunga Cengkeh, Tampuk Mangga, dan Awan Larat. Program ini sejalan dengan target DJKI di Provinsi Riau, yaitu “Satu Kabupaten Satu Potensi IG”.
Selain pendaftaran IG, koordinasi juga membahas program KDMP terkait merek kolektif bagi UMKM. Produk yang dapat didaftarkan meliputi merek dagang maupun merek jasa, dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Riau dalam proses administrasi dan pembinaan. Dari 66 rencana pembangunan fisik atau gerai KDMP di Kabupaten Siak, saat ini baru terealisasi sekitar 50%, dan langkah selanjutnya akan mendorong UMKM untuk mendaftarkan merek mereka.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan, dengan kehadiran pejabat Disperindag, Kabid Koperasi, Kabid UMKM, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Dukungan Rudy Hendra Pakpahan melalui timnya menunjukkan komitmen Kanwil untuk memperkuat perlindungan produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi UMKM di pasaran.
Dengan terselenggaranya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap informasi terkait Indikasi Geografis dan merek kolektif dapat lebih lanjut disebarluaskan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelaku UMKM, sehingga produk lokal semakin dikenal, dilindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan ekonomi daerah.

