Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berupaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di sektor pertanian. Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim Kanwil melaksanakan koordinasi terkait percepatan progres Indikasi Geografis (IG) untuk tanaman hortikultura di Kabupaten Siak, dengan fokus pada potensi unggulan lokal seperti Semangka Dayun dan Nenas Mahkota Siak.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan secara tidak langsung melalui kehadiran Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, beserta timnya. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kanwil dalam mendorong percepatan pendaftaran IG serta penguatan perlindungan hukum terhadap produk lokal unggulan.
Kegiatan koordinasi dimulai dengan kunjungan tim ke Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Kepala Bidang KI menyampaikan potensi Indikasi Geografis serta mekanisme pengajuan pendaftaran, termasuk dukungan Kanwil dalam penyusunan dokumen dan pembentukan kelompok tani atau MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) khusus untuk Nenas Mahkota Siak.
Dinas Pertanian Kabupaten Siak telah mengajukan Nenas Mahkota Siak sebagai potensi IG bekerja sama dengan LPPM UIN Suska Riau, sementara Semangka Dayun direkomendasikan bekerja sama dengan LPPM Universitas Riau. Selain itu, beberapa komoditas lain seperti durian dan Beras Kota Istana Siak juga tengah dikaji sebagai potensi IG, meski masih terbatas oleh anggaran dan kajian ilmiah.
Tim Kanwil menekankan pentingnya spesifikasi penamaan Indikasi Geografis untuk menjaga kualitas dan reputasi produk, serta keterlibatan perguruan tinggi dan BRIDA dalam penyusunan dokumen deskripsi IG. Proses ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal, meningkatkan daya saing UMKM, dan membuka peluang ekspor.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung tertib, lancar, dan penuh kebersamaan. Kehadiran tim Kanwil di lapangan menunjukkan dukungan nyata meskipun Kepala Kanwil berpartisipasi secara tidak langsung, memastikan setiap langkah sesuai prosedur dan standar hukum.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap informasi terkait potensi IG hortikultura dan manfaat pendaftarannya dapat disebarluaskan lebih luas melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kelompok tani, sehingga pemanfaatan Indikasi Geografis dapat lebih optimal dan berdampak nyata bagi pengembangan ekonomi lokal.