
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Pada Senin (11/8), Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin secara langsung Sosialisasi Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, penyuluh hukum, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis kebijakan Kanwil Kemenkum Riau. Hadir secara daring Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bentuk respons cepat terhadap kebutuhan layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah diakses, khususnya di wilayah pedesaan. Melalui Posbankum, peran paralegal dan kelompok kadarkum diharapkan mampu memberikan informasi hukum, layanan konsultasi, penyelesaian konflik melalui mediasi damai, hingga rujukan kepada advokat pada PBH atau organisasi advokat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis menyatakan dukungan penuh atas program ini, bahkan berencana menganggarkannya dalam APBD tahun 2026. Selain itu, mereka juga mendorong pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) sebagai bagian dari penguatan kapasitas Posbankum.
Saat ini, tercatat tiga desa di Kabupaten Bengkalis yang telah memiliki Posbankum, yakni Desa Ulu Pulau, Desa Putri Sembilan, dan Desa Teluk Rhu. Kanwil Kemenkum Riau menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis dapat membentuk Posbankum sehingga masyarakat desa mendapatkan akses bantuan hukum yang memadai.
