
KAMPAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kampar, Rabu (13/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kampar, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah, Inspektur Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta seluruh camat se-Kabupaten Kampar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Jorawati Simarmata, bersama Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Riau dan Bupati Kampar pada 12 Agustus 2025, yang membahas percepatan pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar menginstruksikan 21 camat yang hadir untuk segera berkoordinasi dengan para kepala desa dan lurah guna merealisasikan pembentukan Posbakum. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Surat Keputusan (SK) Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), SK Pembentukan Posbakum dan Penugasan Paralegal, penyediaan sarana prasarana seperti meja dan kursi layanan, serta penandaan lokasi (tagging) di Google Maps.
Kabupaten Kampar memiliki 242 desa dan 8 kelurahan, namun hingga saat ini baru terdapat 10 Posbakum. Bupati menargetkan pada 19 Agustus 2025 seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki Posbakum aktif, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses bantuan hukum yang merata bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar, menandai dimulainya gerakan masif pembentukan Posbakum di wilayah Kabupaten Kampar.






