
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, serta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan harmonisasi sekaligus pihak-pihak yang wajib dilibatkan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan informasi terkait permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rokan Hilir Hijau. Ranperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyampaikan bahwa permohonan harmonisasi Ranperda tentang Rokan Hilir Hijau telah diterima dan akan segera diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain pembahasan harmonisasi Ranperda, Kadiv P3H juga memberikan penjelasan terkait penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi Kementerian Hukum. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat memiliki akun tersendiri pada aplikasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Dengan demikian, permohonan harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD dapat diajukan secara langsung melalui Sekretariat DPRD sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui rapat konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan proses perencanaan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lebih sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menghasilkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Riau.

