
Pekanbaru – Komitmen menghadirkan regulasi daerah yang adil, pasti, dan bermanfaat kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (2/6).
Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau, rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Nur Ichwan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretaris Dinas Perpustakaan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Riau.
Tiga Ranperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini mencakup:
Ranperbup tentang Pedoman Alih Media Arsip,
Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Desa, dan
Ranperbup tentang Cuti Kepala Daerah dan Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menata regulasi agar semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan pengharmonisasian ini, kita pastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi unsur hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang konkret di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Seluruh proses harmonisasi berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Diskusi berjalan dinamis dengan semangat kolaboratif antara tim Kanwil Kemenkum Riau dan perwakilan Pemkab Indragiri Hulu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga relevan secara substansi.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah





