
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel (Work From Anywhere/WFA) di lingkungan Kantor Wilayah, Balai Harta Peninggalan, dan Balai Pelatihan Hukum Kementerian Hukum, yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum dalam menyesuaikan pola kerja ASN yang adaptif, dinamis, dan berorientasi pada hasil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak mengikuti kegiatan secara langsung karena menjalankan agenda kedinasan lainnya, tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan evaluasi tersebut. Arahan dan kebijakan pimpinan diwujudkan melalui kehadiran Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, beserta Tim Kerja SDM Kanwil Kemenkum Riau sebagai perwakilan resmi dalam forum evaluasi.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan pola kerja fleksibel terhadap produktivitas, disiplin, dan integritas Aparatur Sipil Negara. Dalam forum diskusi, masing-masing Kantor Wilayah menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan WFA dengan fokus pada capaian kinerja, kepatuhan terhadap aturan kerja, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas meskipun tidak selalu berada di kantor.
Berbagai pandangan dan rekomendasi strategis turut mengemuka dalam evaluasi tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa penerapan WFA harus dilandasi oleh kepercayaan pimpinan terhadap kedisiplinan pegawai. Dengan kepercayaan tersebut, ASN diharapkan mampu bekerja lebih fleksibel namun tetap profesional, sehingga target kinerja organisasi dapat tercapai secara optimal.
Selain itu, evaluasi berkala menjadi perhatian utama dalam diskusi. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, pelaksanaan pola kerja fleksibel wajib dievaluasi paling sedikit setiap enam bulan sekali. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerapan WFA tetap relevan, adaptif, serta mampu meminimalkan kendala teknis dan administratif yang berpotensi menghambat kinerja.
Aspek pelayanan publik juga menjadi penekanan penting dalam kegiatan tersebut. Ditegaskan bahwa meskipun pola kerja fleksibel diterapkan, unit pelayanan publik atau front office di Kantor Wilayah tidak diperkenankan untuk tutup. Kehadiran petugas layanan secara langsung, terutama pada hari-hari dengan intensitas pelayanan tinggi, menjadi komitmen bersama agar masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, responsif, dan berkualitas.
Melalui keikutsertaan dalam evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan penguatan sistem pengawasan pola kerja fleksibel. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan produktivitas ASN dan keberlanjutan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

