
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat konsultasi perancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/8). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Riau.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kadiv P3H membuka rapat dengan menegaskan pentingnya pengharmonisasian sebagai upaya menyatukan berbagai ketentuan agar peraturan dapat berjalan efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Harmonisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pembahasan, Ranperbup yang diharmonisasi memuat pengaturan mengenai pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Beberapa masukan yang diberikan mencakup perbaikan teknik penulisan, penyempurnaan substansi terkait pengelolaan sampah, serta penyesuaian teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat yang juga diikuti secara daring melalui zoom meeting ini berjalan lancar dan diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan selaras dengan kerangka hukum nasional, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendorong pengurangan sampah di wilayah Kepulauan Meranti.






