PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rokan Hulu tentang Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tahun 2025–2029, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Rokan Hulu Drs. H. Yusmar, M.Si, beserta jajaran pejabat teknis, antara lain Kabid PPIPW Bappeda Wahyu Syafitri, ST, Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH Elfitri Nawawi, S.Si, fungsional penyehatan lingkungan, fungsional perencana, hingga perancang perundang-undangan baik dari Setda Rokan Hulu maupun Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam forum tersebut, Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025–2029 dibahas secara detail. Harmonisasi menekankan pentingnya perbaikan substansi sesuai masukan yang diberikan, termasuk penyelarasan dasar hukum mengingat banyak regulasi yang tercantum dalam lampiran telah dicabut. Selain itu, disepakati bahwa dokumen SSK yang menjadi dasar penyusunan Ranperbup ini harus selaras dengan amanat Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 87 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun strategi sanitasi sebagai percepatan layanan sanitasi berkelanjutan.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau dalam arahannya menekankan bahwa harmonisasi ini tidak hanya sebatas proses administratif, melainkan juga bagian dari upaya memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar aplikatif, berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pencapaian program pembangunan sanitasi di daerah.
Ranperbup Strategi Sanitasi Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025–2029 disepakati dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati setelah dilakukan perbaikan sesuai saran dan hasil rapat harmonisasi.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan produktif, menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan sanitasi berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu.