Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau dan dihadiri oleh jajaran terkait, termasuk perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pengharmonisasian ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan berbagai regulasi daerah agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi implementasinya di lapangan.
Tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini meliputi Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranpergub tentang Pedoman SOP Satpol PP, serta Ranpergub tentang Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau menekankan perlunya penyesuaian substansi agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perizinan Daerah, serta ketentuan dalam UU Penanaman Modal. Selain itu, juga dibahas penyesuaian aspek teknis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui rapat ini, pemrakarsa bersama tim Pokja harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau menyepakati sejumlah perbaikan norma dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan, sehingga Ranperda maupun Ranpergub yang difasilitasi dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan tertib, lancar, serta menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proses ke tahap pembulatan dan pemantapan konsepsi.