Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan pada 30 September 2025. Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau ini bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mendukung visi dan misi pemerintah daerah masing-masing.
Di Kabupaten Kampar, pembahasan difokuskan pada rancangan peraturan bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Kampar Tahun 2025–2029 serta rancangan peraturan bupati tentang Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Kabupaten Kampar. Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, harmonisasi dilakukan terhadap rancangan peraturan bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga serta rancangan peraturan bupati tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Hasil pembahasan menyepakati sejumlah penyesuaian, di antaranya perbaikan judul rancangan peraturan, penyempurnaan substansi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta pembenahan aspek teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi ini penting dilakukan agar regulasi daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, perangkat hukum, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi.