
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Penyertaan Modal pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rokan Hilir. Rapat berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau dengan menghadirkan jajaran legislatif, eksekutif daerah, akademisi, serta perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda, Kabag Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, serta dosen ekonomi dari Universitas Riau. Dari Kanwil Kemenkum Riau, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mencegah potensi tumpang tindih, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah. Ranperda Penyertaan Modal pada BPR Rokan Hilir dibahas secara komprehensif, dengan fokus pada penyesuaian dasar hukum, penyusunan ulang sejumlah pasal terkait penyertaan modal, serta pencantuman nilai modal yang telah dikeluarkan maupun tambahan modal yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, pemrakarsa bersama Tim Pokja sepakat melakukan perbaikan teknis penulisan serta substansi pasal agar regulasi yang dihasilkan lebih akurat, sesuai ketentuan, dan mendukung visi-misi Pemerintah Daerah Rokan Hilir dalam memperkuat sektor perekonomian rakyat.
Kegiatan harmonisasi berlangsung lancar dan menjadi bagian penting dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap kebijakan hukum di daerah tersusun secara baik, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






