Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta diikuti oleh Pj. Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Plt. Kepala Bapenda, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi, Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan; Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam pembahasan, tim perancang menekankan pentingnya penyelarasan Ranperbup dengan ketentuan yang lebih tinggi. Misalnya, Ranperbup tentang tata kelola BLUD Puskesmas harus mengacu pada Pasal 40 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Sementara itu, untuk Ranperbup terkait retribusi PBG dan pembebasan BPHTB, disarankan agar penormaan dilakukan secara selektif tanpa mengubah pasal yang masih sesuai dengan regulasi, khususnya merujuk pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025.
Seluruh pemrakarsa dalam rapat sepakat untuk menindaklanjuti masukan tersebut dengan memperbaiki materi muatan serta teknis penulisan Ranperbup. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih responsif di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rapat harmonisasi berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan kesepahaman yang konstruktif antara tim perancang dan pemerintah daerah.