Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Pajak Daerah Kabupaten Rokan Hilir

COVER OKTOBER 2

Pekanbaru – Dalam rangka memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (10/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Rapat pengharmonisasian ini membahas tiga Ranperbup yang menjadi dasar penguatan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, dan Ranperbup tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan

Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Dalam pembahasan, Kadiv P3H menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah. “Tujuan utama harmonisasi adalah menciptakan sinkronisasi antar peraturan agar penerapannya efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyepakati sejumlah penyesuaian, baik dalam aspek teknik perancangan peraturan perundang-undangan, judul rancangan, maupun penyempurnaan redaksional. Sementara dari sisi substansi, ketiga Ranperbup dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan dapat dilanjutkan ke tahap finalisasi.

Rapat harmonisasi ini berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sinkron, dan berorientasi pada kepastian hukum.

WhatsApp Image 2025 10 10 at 19.58.20

WhatsApp Image 2025 10 10 at 19.58.20 1

WhatsApp Image 2025 10 10 at 19.58.21

WhatsApp Image 2025 10 10 at 19.58.22

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI