
PEKANBARU — Dalam rangka memastikan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Fasilitasi Konsultasi Perancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, dan perwakilan dari DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Forum ini menjadi wadah diskusi intensif menyikapi kebutuhan mendesak pengundangan Perda RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu yang harus selesai sebelum 20 Agustus 2025. Permasalahan yang timbul dalam proses perancangan membuat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu meminta masukan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil menegaskan urgensi percepatan proses harmonisasi dan pengundangan Perda RPJMD sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Perda RPJMD wajib diundangkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Sementara itu, Kadiv P3H turut menjelaskan dinamika regulasi, termasuk perbedaan substansi antara Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta pentingnya sinkronisasi dengan arah kebijakan pemerintah daerah terpilih (Asta Cita). RPJMD juga dinilai strategis karena menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan memiliki pengaruh terhadap kebijakan penganggaran tahunan daerah.
Forum menyepakati bahwa skema untuk pelaksanaan rapat paripurna DPRD agar menunggu proses harmonisasi selesai dan surat penyelesaian dari Kanwil Kemenkum Riau diterbitkan.
Kegiatan konsultasi berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan sesuai asas legalitas.






