
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali melaksanakan fasilitasi konsultasi terhadap rancangan regulasi daerah. Kali ini, Ranperda Kota Dumai tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi topik utama dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (9/7/2025).
Rapat fasilitasi dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Efa Susanti dan dihadiri oleh perwakilan DPRD Kota Dumai, Bagian Umum Pemerintah Kota Dumai, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta tim perancang Kanwil.
Dalam pembukaan rapat, disampaikan bahwa fasilitasi konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung arah kebijakan dan visi-misi Pemerintah Kota Dumai dalam memajukan sektor pariwisata daerah.
Fasilitasi berjalan lancar dan interaktif, dengan pembahasan teknis pasal-pasal rancangan peraturan disesuaikan dengan prinsip harmonisasi dan asas-asas perundang-undangan yang baik. Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang aspiratif, solutif, dan implementatif.



